Prasaksi Dini Puryanti
Kamis, 11 Juli 2013
PERNIKAHAN DINI
Lirik Lagu
Pernikahan Dini
Dalam setiap percintaan
Ku selalu manis terasa
Dalam kisah ini
Entah mengapa yang benyak terjadi
Dini belia usiamu
Terpaut cinta belum saatnya
Setiap hela nafas yang berdesah
Hanyalah cinta
Pernikahan Dini
Bukan cintanya yang terlarang
Hanya waktu saja belum tepat
Merasakan semua
Ku selalu manis terasa
Dalam kisah ini
Entah mengapa yang benyak terjadi
Dini belia usiamu
Terpaut cinta belum saatnya
Setiap hela nafas yang berdesah
Hanyalah cinta
Pernikahan Dini
Bukan cintanya yang terlarang
Hanya waktu saja belum tepat
Merasakan semua
Pernikahan Dini
Sebaiknya janganlah terjadi
Namun putih cinta membuktikan
Dua insan tak dapat dipisahkan
Para pembaca pasti
tidak asing lagi dengan lagu di atas , dan pastinya tidak asing lagi dengan
istilah “Pernikahan Dini”. Banyak orang menganggap Pernikahan dini adalah suatu
hal yg negatif dan harus di hindari, namun disini saya akan memaparkan beberapa
sisi positif dan negatif dari Pernikahan dini , karena ternyata Pernikahan dini
tidak selalu berdampak negatif bagi pelakunya.
1. Efek
Positif Pernikahan DiniDi antaranya:
Pertama, pernikahan dini akan meminimalisir terjadinya perbuatan asusila dan perilaku menyimpang di kalangan muda-mudi. Prosentase hubungan di luar nikah (zina) dan perilaku homoseksual di daerah-daerah pedesaan, lebih kecil dibandingkan dengan daerah-daerah perkotaan. Ini merupakan sebuah fakta yang begitu nyata. Pernikahan dini sudah menjadi hal yang biasa di desa-desa. Anak-anak muda yang melakukan liwath (hubungan sesama jenis), kebanyakan disebabkan oleh adanya faktor yang menghalangi mereka untuk menikah secara dini, seperti nilai mahar yang tinggi dan sebagainya.
Kedua, dekatnya jarak usia antara orang tua dan anak sehingga perbedaan umur di antara mereka tidak terlalu jauh. Dengan begitu, orang tua masih cukup kuat memperhatikan dan merawat anak-anak, sebagaimana anak-anak itu pun nanti akan dapat mengurus dan melayani mereka.
Ketiga, saat belum mampu menikah, anak-anak muda akan senantiasa dihinggapi lintasan-lintasan pikiran yang mengganggu. Pelampiasan nafsu akan menjadi maksud dan tujuan yang paling penting. Apalagi saat mereka keluar bersama teman-teman sepergaulan yang tidak baik, ditambah keadaan perilaku mereka sendiri yang buruk. Hal ini akan berdampak negatif terhadap agama mereka. Dan bekas dari dampak negatif ini akan tetap ada sekalipun mereka telah menikah. Ada sebagian dari mereka yang belum juga dapat mengatasi sisa dampak negatif tersebut. Sedangkan pernikahan dini akan menghindarkan mereka dari dampak-dampak negatif itu dan memalingkan perhatian mereka kepada hal-hal yang lebih utama untuk diri mereka sendiri.
Keempat, memiliki tingkat kemungkinan hamil yang tinggi. Kehamilan pada masa menikah bagi perempuan di usia dini lebih tinggi tingkat kemungkinannya dibandingkan pada usia lain sebagaimana yang dapat dilihat nanti dari keterangan para dokter.
Kelima, meningkatkan jumlah populasi suatu umat. Umat yang kaum mudanya melakukan pernikahan dini, akan mengalami peningkatan jumlah populasi yang lebih besar dari umat lain.
Keenam, meringankan beban para ayah yang tergolong fakir, dan menyalurkan hasrat sang suami dengan cara yang syar’i.
Ketujuh, memenuhi kebutuhan sebagian keluarga, misalnya akan keberadaan seorang perempuan yang mengurus dan menangani keperluan rumah tangga mereka.
Kedelapan, kemandirian kedua suami istri dalam memikul tanggung jawab, dengan tidak bergantung kepada orang lain.
2. Efek Negatif Menunda Pernikahan
Menunda pernikaham memiliki dampak-dampak negatif yang diakui sendiri oleh musuh-musuh Islam. Dampak negatif tersebut cukup banyak, di antaranya:
Pertama, studi ilmiah dan riset internasional menetapkan bahwa tidak ada peningkatan komplikasi kehamilan pada wanita yang berusia antara 15 sampai 19 tahun. Sedangkan komplikasi yang terjadi pada wanita hamil yang berusia kurang dari 15 tahun, relatif sedikit.” Ini adalah temuan seorang ilmuwan Amerika, Satin, dari Rumah Sakit Parkland di Texas.
Kedua, menunda-nunda pernikahan dapat mengakibatkan keengganan atau lemahnya semangat para pemuda untuk menikah sehingga fenomena hidup melajang menjadi marak. Jadi secara global, negara-negara yang memberlakukan penangguhan usia nikah, di dalamnya akan banyak terjadi fenomena perawan/jejaka tua.
Ketiga, laporan dari pusat studi sebuah universitas di Amerika, mengatakan bahwa semakin mundur usia nikah, maka akan semakin menurun semangat orang untuk menikah. Dan inilah yang terjadi di negara-negara Barat. Akibatnya, banyak perempuan Amerika yang melahirkan dan merawat anak tanpa melalui proses pernikahan. Di tahun 60-an, 25,3 % dari global jumlah kelahiran anak di Amerika, adalah dari para ibu yang tidak menikah. Angka ini terus meningkat sampai tingkat paling tinggi di tahun 1997, yaitu 32 %.
Keempat, kanker. Kanker payudara dan kanker rahim lebih sedikit terjadi pada wanita-wanita yang sudah mengalami kehamilan dan persalinan di usia muda.
Kelima, kehamilan ‘di luar rahim’. Seorang ilmuwan Amerika, Rubin, menetapkan di dalam risetnya pada tahun 1983, bahwa kondisi kehamilan di luar rahim adalah 17,2/1000 pada perempuan-perempuan yang berusia lebih dari 35 tahun. Angka ini menurun sampai 4,5/1000 pada wanita yang berusia antara 15 sampai 24 tahun.
Keenam, aborsi. Ilmuwan Amerika, Hawen, menyatakan bahwa perbandingan jumlah kasus aborsi pada wanita di atas usia 35 tahun, bisa mencapai 2 sampai 4 kali lipat lebih besar.
Ketujuh, operasi caesar, kelahiran prematur, cacat fisik, kematian janin di dalam rahim atau setelah lahir, semuanya secara relatif akan semakin besar kemungkinannya, manakala usia sang ibu hamil juga bertambah.
Sedangkan berkenaan dengan diri laki-laki, maka salah satu efek negatif yang ditimbulkan oleh penundaan nikah adalah munculnya perbuatan zina dan liwath (homoseks). Perbuatan liwath ini bahkan mungkin banyak terjadi di sebagian pedesaan akibat tingginya nilai mahar, apalagi untuk mereka yang fakir dan tidak mampu membayar maskawin. Maka bagaimana jadinya kalau ada undang-undang yang melarang pernikahan dini. Sudah tentu pula ini akan mengakibatkan para pemuda yang kaya untuk terjerembab pada kenistaan yang sama.
Istilah
pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur laki-laki dibawah umur 19
tahun dan perempuan dibawah 16 tahun [1]. Sementara dalam kaca mata agama,
pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh.
Agama dan negara terjadi perselisihan dalam memaknai pernikahan dini, karena
Negara membatasi dengan Umur sedangkan Agama membatasinya dengan sampai atau
tidaknya calon suami istri tersebut baligh. Pernikahan yang dilakukan melewati
batas minimal Undang-undang Perkawinan misalkan 18 tahun bagi laki-laki dan 15
tahun bagi perempuan, secara hukum kenegaraan tidak sah, namun secara agama
pernikahan itu sah-sah saja asalkan persyaratan dan rukun nikah telah dipenuhi
semuanya.
Mari kita
bahas sisi negatif pernikahan dini : Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan
dini mempunyai dampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan.
Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat
mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih
labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan
dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh
karenanya, pemerintah hanya mentolerir pernikahan diatas umur 19 tahun untuk
pria dan 16 tahun untuk wanita.
Sisi positif
pernikahan dini juga ada mari kita bahas : Saat ini tren pacaran yang dilakukan
oleh pasangan remaja remaji, muda mudi sudah sampai tingkat menghawatirkan
karena seringkali mereka tidak mengindahkan norma-norma adat ketimuran dan
bahkan norma-norma agama. Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat
kebebasan itu seringkali kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat.
Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf yang
memprihatinkan. dan boleh jagi pernikahan dini merupakan upaya untuk
meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut. Daripada terjerumus dalam
pergaulan yang semakin bebas dan menghawatirkan, jika sudah siap untuk
bertanggungjawab dan hal itu legal dalam pandangan syara’ (agama) kenapa tidak
?
Langganan:
Postingan (Atom)